1. Anjuran menikah bagi orang yang sudah berkeinginan serta memiliki nafkahnya dan anjuran bagi yang belum mampu untuk berpuasa
• Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari
Alqamah ia berkata: Aku sedang berjalan bersama Abdullah di Mina lalu
ia bertemu dengan Usman yang segera bangkit dan mengajaknya bicara.
Usman berkata kepada Abdullah: Wahai Abu Abdurrahman, inginkah kamu kami
kawinkan dengan seorang perempuan yang masih belia? Mungkin ia dapat
mengingatkan kembali masa lalumu yang indah. Abdullah menjawab: Kalau
kamu telah mengatakan seperti itu, maka Rasulullah saw. pun bersabda:
Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu
memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah
itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat
kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa,
karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu. (Shahih Muslim
No.2485)
• Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa
beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam kepada
istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka
ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain
berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan:
Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi saw. memuji Allah
dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini,
begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta
menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia bukan
termasuk golonganku. (Shahih Muslim No.2487)
• Hadis riwayat Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
Rasulullah saw.
melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk beribadah dan
menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau mengizinkan, niscaya kami
akan mengebiri diri. (Shahih Muslim No.2488)
2.
Tentang nikah mut`ah bahwa ia pernah dibolehkan lalu dihapus, kemudian
dibolehkan kembali lalu dihapus lagi sampai hari kiamat
• Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Kami
pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami
bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan
itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian
sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang
baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui
batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui
batas. (Shahih Muslim No.2493)
• Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Seorang
yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah saw. keluar menghampiri
kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. sudah mengizinkan kamu
sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut`ah. (Shahih Muslim
No.2494)
• Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan
memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar. (Shahih Muslim
No.2510)
3. Pengharaman seorang wanita dan bibinya digabung dalam satu ikatan perkawinan
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Seorang wanita dan bibinya, dari pihak ayah atau ibu,
tidak boleh dihimpun dalam satu ikatan perkawinan. (Shahih Muslim
No.2514)
4. Seorang yang berihram haram menikah dan makruh melamar
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa
Nabi saw. menikah dengan Maimunah dalam keadaan berihram. Ibnu Numair
menambahkan: Aku menceritakan hal itu kepada Zuhri, lalu ia berkata:
Yazid bin Asham mengabarkan kepadaku bahwa beliau menikahinya dalam
keadaan halal. (Shahih Muslim No.2527)
5. Pengharaman melamar wanita yang sudah dilamar orang lain kecuali setelah diizinkan atau ditinggalkan
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Dari
Nabi saw. beliau bersabda: Janganlah sebagian kamu menjual atas
penjualan orang lain dan janganlah sebagian kamu melamar atas lamaran
orang yang lain. (Shahih Muslim No.2530)
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa
Nabi saw. melarang orang kota menjual kepada orang kampung atau
melarang mereka untuk saling memahalkan harga barang dengan maksud
menipu atau seorang melamar atas lamaran saudaranya yang lain, atau
menjual atas penjualan orang lain. Dan janganlah seorang wanita meminta
perceraian wanita lain untuk menguasai sendiri nafkahnya atau untuk
merusak kehidupan rumah tangganya. (Shahih Muslim No.2532)
6. Pengharaman dan ketidaksahan nikah syighar
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang
lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu
mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya. (Shahih
Muslim No.2537)
7. Tentang memenuhi syarat-syarat pernikahan
• Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi
ialah syarat yang karenanya kamu menghalalkan kemaluan kaum wanita
(syarat nikah). (Shahih Muslim No.2542)
8. Tentang tanda izin nikah wanita janda ialah ucapan sedangkan gadis perawan ialah diam
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan
sebelum dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak boleh
dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Ya
Rasulullah, bagaimana tanda setujunya? Rasulullah saw. menjawab: Bila ia
diam. (Shahih Muslim No.2543)
• Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari
Zakwan ia berkata: Aku mendengar Aisyah berkata: Aku bertanya kepada
Rasulullah saw. tentang seorang gadis perawan yang dinikahkan oleh
keluarganya, apakah ia harus dimintai persetujuan ataukah tidak? Beliau
menjawab: Ya, harus dimintai persetujuan! Lalu Aisyah berkata: Aku
katakan kepada beliau, perempuan itu merasa malu. Rasulullah saw.
bersabda: Itulah tanda setujunya bila ia diam. (Shahih Muslim No.2544)
9. Tentang seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. menikahiku pada saat aku berusia enam tahun dan beliau menggauliku
saat berusia sembilan tahun. Aisyah ra. melanjutkan: Ketika kami tiba
di Madinah, aku terserang penyakit demam selama sebulan setelah itu
rambutku tumbuh lebat sepanjang pundak. Kemudian Ummu Ruman datang
menemuiku waktu aku sedang bermain ayunan bersama beberapa orang teman
perempuanku. Ia berteriak memanggilku, lalu aku mendatanginya sedangkan
aku tidak mengetahui apa yang diinginkan dariku. Kemudian ia segera
menarik tanganku dan dituntun sampai di muka pintu. Aku berkata: Huh..
huh.. hingga nafasku lega. Kemudian Ummu Ruman dan aku memasuki sebuah
rumah yang di sana telah banyak wanita Ansar. Mereka mengucapkan selamat
dan berkah dan atas nasib yang baik. Ummu Ruman menyerahkanku kepada
mereka sehingga mereka lalu memandikanku dan meriasku, dan tidak ada
yang membuatku terkejut kecuali ketika Rasulullah saw. datang dan mereka
meyerahkanku kepada beliau. (Shahih Muslim No.2547)
10.
Tentang mahar yang boleh berupa mengajarkan Alquran, cincin besi dan
sebagainya. Bagi orang yang tidak keberatan, sebaiknya mahar itu senilai
lima ratus dirham
• Hadis riwayat Sahal bin Sa`ad ra., ia berkata:
Seorang
wanita datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku
datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Lalu Rasulullah saw.
memandang perempuan itu dan menaikkan pandangan serta menurunkannya
kemudian beliau mengangguk-anggukkan kepala. Melihat Rasulullah saw.
tidak memutuskan apa-apa terhadapnya, perempuan itu lalu duduk. Sesaat
kemudian seorang sahabat beliau berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah,
jika engkau tidak berkenan padanya, maka kawinkanlah aku dengannya.
Rasulullah saw. bertanya: Apakah kamu memiliki sesuatu? Sahabat itu
menjawab: Demi Allah, tidak wahai Rasulullah! Beliau berkata: Pulanglah
ke keluargamu dan lihatlah apakah kamu mendapatkan sesuatu? Maka
pulanglah sahabat itu, lalu kembali lagi dan berkata: Demi Allah aku
tidak mendapatkan sesuatu! Rasulullah saw. bersabda: Cari lagi walaupun
hanya sebuah cincin besi! Lalu sahabat itu pulang dan kembali lagi
seraya berkata: Demi Allah tidak ada wahai Rasulullah, walaupun sebuah
cincin dari besi kecuali kain sarung milikku ini! Sahal berkata: Dia
tidak mempunyai rida` (kain yang menutupi badan bagian atas). Berarti
wanita tadi hanya akan mendapatkan setengah dari kain sarungnya.
Rasulullah saw. bertanya: Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarung
milikmu ini? Jika kamu memakainya, maka wanita itu tidak memakai
apa-apa. Demikian pula jika wanita itu memakainya, maka kamu tidak akan
memakai apa-apa. Lelaki itu lalu duduk agak lama dan berdiri lagi
sehingga terlihatlah oleh Rasulullah ia akan berpaling pergi. Rasulullah
memerintahkan untuk dipanggil, lalu ketika ia datang beliau bertanya:
Apakah kamu bisa membaca Alquran? Sahabat itu menjawab: Saya bisa
membaca surat ini dan surat ini sambil menyebutkannya satu-persatu.
Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu menghafalnya? Sahabat itu
menjawab: Ya. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Pergilah, wanita itu telah
menjadi istrimu dengan mahar mengajarkan surat Alquran yang kamu hafal.
(Shahih Muslim No.2554)
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Bahwa
Nabi saw. melihat warna bekas wangian pengantin di tubuh Abdurrahman
bin Auf, lalu beliau bertanya: Apakah ini? Abdurrahman menjawab: Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita dengan
mahar seharga lima dirham emas. Rasulullah saw. lalu bersabda: Semoga
Allah memberkahimu dan rayakanlah walaupun dengan seekor kambing.
(Shahih Muslim No.2556)
11. Keutamaan memerdekakan seorang budak perempuan kemudian menikahinya
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Aku
menghadiri pesta perkawinan Zainab, di mana Rasulullah saw. membuat
orang-orang merasa kenyang memakan roti dan daging dan beliau juga
mengutusku untuk mengundang orang-orang. Setelah acara walimah selesai,
beliau berdiri dan beranjak dari tempatnya, dan aku mengikutinya. Pada
saat itu masih ada dua orang tamu laki-laki yang belum keluar karena
mereka masih asyik berbicara. Nabi saw. lalu melewati beberapa istrinya
yang lain. Beliau mengucapkan salam kepada mereka masing-masing lalu
bertanya: Bagaimana keadaan kalian semua, wahai anggota keluarga? Mereka
menjawab: Baik, wahai Rasulullah. Mereka balik bertanya: Bagaimana
dengan keadaan keluargamu? Beliau menjawab: Baik. Setelah selesai beliau
kembali dan aku pun ikut kembali. Sesampai di pintu, dua orang tamu
laki-laki yang masih asyik berbicara tadi masih ada, namun begitu
melihat Nabi saw. kembali mereka cepat-cepat berdiri dan terus keluar.
Demi Allah, aku tidak tahu apakah aku yang telah memberitahukan beliau
bahwa mereka telah keluar atau wahyu telah turun kepadanya. Sementara
aku terus saja mengikuti beliau. Namun begitu kakinya menginjak ambang
pintu, segera saja beliau menurunkan kain tirai sehingga aku terhalang
dari beliau. Lalu Allah menurunkan ayat berikut ini: Janganlah kamu
memasuki rumah Nabi kecuali kamu sudah mendapatkan izinnya. (Shahih
Muslim No.2565)
12. Perintah Memenuhi Undangan Jika Diundang
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Apabila seorang di antara kamu diundang untuk menghadiri
pesta perkawinan, maka hendaklah ia menghadirinya. (Shahih Muslim
No.2574)
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Seburuk-buruk
makanan ialah makanan walimah di mana yang diundang hanyalah
orang-orang kaya saja sementara orang-orang yang miskin tidak diundang.
Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka berarti ia telah
berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (Shahih Muslim No.2585)
13.
Tidak halal seseorang menikahi kembali bekas istrinya yang sudah
dicerai tiga, sebelum ia dinikahi dan digauli oleh suami barunya
kemudian diceraikannya dan sudah habis masa idahnya
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Suatu
hari istri Rifa`ah datang menghadap Nabi saw. dan berkata: Aku pernah
menjadi istri Rifa`ah, tetapi ia telah menceraikan aku tiga kali.
Kemudian aku menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, namun ia memiliki
semacam penyakit lemah syahwat. Mendengar penuturan wanita itu
Rasulullah saw. tersenyum. Beliau kemudian bertanya: Jadi kamu ingin
kembali kepada Rifa`ah? Itu tidak bisa, sebelum kamu mereguk madu
Abdurrahman dan ia mereguk madumu. Aisyah berkata: Pada saat itu, Abu
Bakar sedang berada di sisi Rasulullah saw. sedangkan Khalid berada di
depan pintu menunggu untuk diizinkan masuk. Rasulullah saw. bersabda:
Hai Abu Bakar, tidakkah kamu dengar apa yang ditegaskan oleh wanita tadi
di hadapan Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.2587)
14. Bacaan yang disunahkan waktu menggauli istri
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Apabila salah seorang mereka akan menggauli istrinya,
hendaklah ia membaca: "Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan
dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami". Sebab
jika ditakdirkan hubungan antara mereka berdua tersebut membuahkan
anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya. (Shahih
Muslim No.2591)
15. Boleh mengggauli istri pada kemaluannya lewat depan atau belakang asal tidak merusak dubur
• Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Orang-orang
Yahudi biasa mengatakan bila seorang lelaki menggauli istrinya pada
kubulnya (liang kemaluan) dari belakang, maka anak yang terlahir akan
juling matanya. Lalu turunlah ayat: Istri-istrimu adalah (seperti) tanah
tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat
bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (Shahih Muslim
No.2592)
16. Seorang istri haram menolak ajakan suaminya di atas tempat tidur
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa
Nabi saw. bersabda: Apabila seorang istri bermalam meninggalkan atau
menjauhi tempat tidur suaminya maka malaikat akan melaknatinya sampai
pagi. (Shahih Muslim No.2594)
17. Hukum mengeluarkan mani (sperma) di luar vagina
• Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Kami
berperang bersama Rasulullah saw. melawan Bani Musthaliq lalu kami
berhasil menawan beberapa wanita Arab yang cantik. Kami sudah lama tidak
berhubungan dengan istri, maka kami ingin sekali menebus mereka
sehingga kami dapat menikahi mereka secara mut`ah dan melakukan `azal
(mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri untuk menghindari
kehamilan). Kami berkata: Kami melakukan demikian sedang Rasulullah
berada di tengah-tengah kami tanpa kami tanyakan tentang hal tersebut.
Lalu kami tanyakan juga kepada beliau dan beliau bersabda: Tidak apa-apa
walaupun tidak kamu lakukan karena tidak ada satu jiwa pun yang telah
Allah tentukan untuk tercipta sampai hari kiamat kecuali pasti akan
terjadi. (Shahih Muslim No.2599)
• Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Kami
tetap melakukan `azal di saat Alquran masih turun. Ishaq menambahkan:
Sufyan berkata: Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti Alquran telah
melarang hal tersebut. (Shahih Muslim No.2608)
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: Kitab Nikah
Ditulis Oleh pendididkanekonomiakuntansi
Jika mengutip harap berikan link yang menuju ke artikel Kitab Nikah ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: Kitab Nikah
Ditulis Oleh pendididkanekonomiakuntansi
Jika mengutip harap berikan link yang menuju ke artikel Kitab Nikah ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatiannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar